Persyaratan Untuk Penggantian Nama Dalam Dokumen

Ketika memberikan nama untuk buah hati tidak boleh dilakukan dengan sembarangan dan aktivitas seperti cek arti nama penting dilakukan supaya nama yang diberikan kepada anak memiliki makna yang baik.

Walaupun begitu terkadang terdapat kondisi dimana terjadi perbedaan penulisan pada nama di dalam dokumen kependudukan entah itu KTP, KK, bahkan akta kelahiran yang bisa menimbulkan suatu masalah.

Ketidaksesuaian nama tadi akan membuat berbagai proses verifikasi pada dokumen seperti paspor, surat tanah, dan ijazah mengalami hambatan. Jika sudah begitu maka salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu segera mengajukan pergantian nama ke Disdukcapil.

Pengajuan Ganti Nama Memerlukan Putusan Pengadilan

Salah satu syarat untuk perubahan nama di dalam dokumen administrasi kependudukan dan salah satunya memerlukan putusan pengadilan.

Sebagai catatan untuk prosedur yang membutuhkan putusan pengadilan khusus untuk pergantian nama di KTP, akta kelahiran, dan KK yang mengalami perbedaan pada nama awal.

Sebagai contoh saat orang tua ingin mengubah nama anak dari Ani ke Ayu, atau dari Ahmad menjadi Ahwal.

Lebih lanjut mengenai syarat permohonan untuk perubahan nama yang perlu dipersiapkan pada pengadilan seperti berikut:

  • Surat permohonan dengan materai
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Akta kelahiran asli serta fotocopy
  • Fotocopy akta nikah ataupun buku nikah
  • Fotocopy surat kenal lahir diperoleh dari bidan ataupun dokter
  • Khusus akta kelahiran orang dewasa perlu menyertakan SKCK
  • Fotocopy untuk surat penting lainnya berupa paspor dan ijazah

Sementara itu terdapat beberapa dokumen untuk ganti nama yang perlu dibawa saat ke Disdukcapil adalah:

  • Dokumen kependudukan yang akan diubah (asli dan fotokopi)
  • Fotocopy untuk salinan Penetapan Pengadilan Negeri soal ganti nama yang telah dilegalisasi
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy kartu keluarga

Ganti Nama Karena Salah Ketik Tidak Memerlukan Putusan Pengadilan

Lain halnya ketika penduduk menemukan kesalahan tulis untuk namanya yang terjadi perbedaan pada satu dokumen dengan dokumen lainnya. Perbedaan nama tadi setelah dilakukan cek arti nama juga ikut mengalami perubahan tentu akan sangat merugikan kalian.

Contohnya kesalahan penulisan untuk nama Dedy menjadi Dedi, ataupun Any menjadi Ani. Sampai saat ini Disdukcapil banyak menemukan penduduk yang memiliki penulisan nama berbeda diantara KTP, Akta lahir, KK, ataupun Ijazah.

Jika hanya melakukan pembetulan nama tentu saja penduduk dapat datang langsung menuju ke Disdukcapil untuk melakukan perbaikan.

Hal ini tidak memerlukan putusan pengadilan akan tetapi perlu untuk membawa beberapa dokumen seperti berikut.

  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy akta perkawinan atau kartu nikah (untuk yang sudah menikah)
  • Mengisi formulir yang dibutuhkan
  • Materai

Terkait dengan perbedaan pada nama di ijazah dan selanjutnya ingin disesuaikan pada data yang ada di KTP, KK serta Akta Lahir maka kalian perlu meminta surat keterangan yang berasal dari sekolah yang bersangkutan.

Sebaliknya ketika ijazah ingin dijadikan menjadi rujukan data, Dinas Dukcapil perlu mengeluarkan Berita Acara sebelum nantinya mencetak data kependudukan bagi yang bersangkutan.

Sehingga data kependudukan yang berbeda dikarenakan kesalahan penulisan nama tadi tidak akan menimbulkan masalah pada kemudian hari.

Cara pengurusannya kalian hanya perlu ke Disdukcapil dengan membawa semua dokumen yang diperlukan dan tunggu prosesnya. Walaupun permasalahan seperti salah ketik tergolong sederhana namun bisa merubah makna dari sebuah nama ketika dilakukan cek arti nama.

Jadi ketika kalian menemukan kesalahan nama dalam dokumen yang ada maka segera dilakukan perbaikan.